Selasa, September 23, 2008

RUU Pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. 

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan 
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: 

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin. 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5 
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
a.seni dan budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17 
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV 
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; 

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; 

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. 

Bagian Kedua 
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. 

Pasal 22 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; 

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; 

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan 

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26 
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28 
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI 
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII 
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. 

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1) 
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. 

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. 

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. 

Senin, September 22, 2008

Hikayat Cek Pembeli Suara

Sembilan orang anggota Dewan diduga mencairkan sendiri cek yang mereka terima setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia empat tahun lalu. Sebagian anggota menguangkannya melalui kerabat mereka. Uang Rp 20 miliar lebih itu diduga berhulu dari Bank Artha Graha. Tomy Winata membantah.

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan kembali dikunjungi banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan untuk kunjungan kerja atau studi banding, para politikus itu akan dimintai keterangan dalam dugaan penyuapan pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan, empat tahun silam.

Skandal ini terbuka setelah Agus Condro Prayitno, anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta setelah pemilihan. Ia yakin, 41 anggota Dewan pendukung Miranda Swaray Goeltom, calon yang menang dalam voting, menerima cek serupa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan belakangan mengidentifikasi sumber dana dan para penerima cek. Data ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dua pekan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mulai menggelar penyelidikan. ”Akan segera ada beberapa pemanggilan,” kata Johan Budi S.P., juru bicara komisi itu.

Belum ada penjelasan dari kedua lembaga tentang nama-nama anggota Dewan yang diduga menerima aliran dana. Namun sumber Tempo yang mengetahui proses penyelidikan menyebutkan, setidaknya ada 74 lembar cek yang dicairkan sendiri oleh sembilan anggota Dewan. Selain itu, ada 71 lembar yang dicairkan oleh kerabat para politikus dari beberapa partai.

Mereka yang diduga mencairkan cek sendiri adalah Emir Moeis, Agus Condro Prayitno, Soewarno, Suratal H.W., Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Budiningsih dari politikus PDI Perjuangan; Azhar Muchlis dan Marthin Bria Seran dari Partai Golkar; serta R. Sulistyadi dari Fraksi TNI/Polri. Dari catatan transaksi, Emir diduga hanya mencairkan empat lembar cek senilai Rp 200 juta. Yang lain menguangkan semua 10 lembar yang mereka terima.

Para politikus yang diduga mencairkan cek melalui kerabat mereka antara lain Max Moein, William M. Tutuarima, dan almarhum Aberson Marle Sihaloho dari PDI Perjuangan; Antony Zeidra Abidin dan Bobby S. Suhardiman dari Partai Golkar; serta Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri. ”Ada yang dicairkan anaknya, ada juga yang oleh istrinya,” kata sumber Tempo.

Yunus Husein, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menolak memberikan konfirmasi atas kebenaran informasi ini. ”Saya tidak bisa berkomentar, tanya saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya. Jawaban yang sama diberikan para petinggi Komisi, termasuk ketuanya, Antasari Azhar.

Kecuali Agus Condro yang pertama kali membuka skandal ini, semua politikus yang dihubungi juga menolak mengomentari informasi ini. Jawaban mereka standar: ”Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jawaban itu datang dari Emir Moeis, Soewarno, Williem Tutuarima, dan Sulistyadi.

Politikus Ni Luh Mariani dan Suratal bergegas mengakhiri pembicaraan begitu Tempo, melalui telepon, memperkenalkan diri . Ketika didatangi di kantornya—sebuah agen properti di kawasan Senayan—Ni Luh tak bisa ditemui. Begitu juga dengan Suratal, politikus asal Semarang yang dua periode menjadi anggota Dewan. Maqdir Ismail, pengacara Antony, mengatakan belum mengetahui masalah ini. Adapun politikus lain yang dihubungi melalui telepon tak memberikan respons.

Aksi ”hemat komentar” itu berkaitan dengan peristiwa empat tahun silam. Syahdan, pada Juni 2004, Agus Condro mengaku diminta datang ke ruang kerja Emir di lantai 10, bersama empat politikus Partai Banteng lainnya: Budiningsih, Muhamad Iqbal, Matheus Formes, dan Wiliam Tutuarima. Ketika itu Emir Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi Keuangan dan Perbankan sekaligus ketua komisi itu.

Menurut Agus, di ruang Emir sudah ada Dudhie Makmun Murod, anggota parlemen dari partai yang sama. Setelah semua hadir, Dudhie membuka laci meja Emir dan mengambil sejumlah amplop putih. Ia membaginya satu-satu kepada para koleganya. Ternyata di dalam amplop ada 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Agus ingat betul, cek itu diterbitkan Bank Internasional Indonesia.

Baik Emir maupun Dudhie tak menyebut maksud pembagian cek. Tapi para politikus itu tampaknya mafhum, cek itu berkaitan dengan ”keberhasilan” fraksi mereka meloloskan Miranda Goeltom. Agus yakin, fulus yang dibagikan hari itu berasal dari kubu pendukung sang pemenang.

Agus masih mengingat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan Wakil Sekretaris Fraksi, Panda Nababan, juga berperan aktif. Keduanya mengarahkan politikus Banteng memilih Miranda, satu dari tiga calon yang diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sebuah pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, khusus dirancang untuk memuluskan ”perjodohan” Miranda dengan partai itu.

Tjahjo, Panda, juga Dudhie telah menampik keterangan Agus. Politikus asal Batang, Jawa Tengah, ini bahkan langsung dicopot dari Dewan segera setelah pengakuannya itu. Namanya cepat-cepat dicoret dari daftar calon anggota badan legislatif Partai Banteng.

l l l

DUIT yang mengguyur Senayan itu turun pada hari yang sama dengan terpilihnya Miranda. Menurut sumber Tempo, pada hari itu duit berpindah dari Bank Artha Graha ke PT First Mujur Plantation and Industry. Hubungan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu dengan Artha Graha sangatlah dekat.

Pada Agustus 2005, First Mujur mewakili Artha Graha menjalin kerja sama dengan pemerintah Jawa Barat untuk membuka perkebunan tebu senilai Rp 1 triliun. Beberapa kegiatan sosial perusahaan itu juga dilakukan atas nama Artha Graha Peduli. Perusahaan yang pada 1980 didirikan oleh keluarga Adelin Lis, buron kasus pembalakan liar, itu berkantor di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (lihat Cukong Sawit yang Tak Mujur).

Melalui First Mujur, duit dari Artha Graha kemudian beralih wujud menjadi 480 lembar cek pelawat (bukan 460 seperti disebutkan Tempo edisi sebelumnya) masing-masing senilai Rp 50 juta yang diterbitkan Bank Internasional Indonesia. Cek inilah yang dibagikan ke para politikus pemberi suara untuk Miranda.

Pertanyaannya: apa kepentingan kelompok usaha itu menebar duit? Tak ada jawaban utuh—yang ada hanya indikasi dan kepingan puzzle. Pada 2004 Bank Artha Graha memiliki dua misi besar yang berhubungan dengan Bank Indonesia. Pertama, bank itu terlibat dalam persaingan pembelian Bank Permata. Pada hari-hari pemilihan Deputi Gubernur Senior, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sedang memproses penjualan 51 persen saham Permata.

Bank Artha Graha termasuk 10 peminat bank hasil merger sejumlah bank swasta itu. Namun misi ini gagal di tengah jalan. Membentuk konsorsium bersama Wachofia, perusahaan keuangan Amerika Serikat, Artha Graha didiskualifikasi. Alasannya, mereka menyerahkan berkas penawaran terlambat 38 menit dari tenggat.

Misi kedua, pada 2004 Artha Graha sedang dalam proses mengakuisisi PT Bank Inter Pacific Tbk. Ini bukan proyek untung, karena pada saat itu Inter Pacific justru memiliki saldo defisit Rp 952,79 miliar—dua kali lipat dari modal bank ini. Inter Pacific juga masih memiliki catatan pelampauan batas maksimum pemberian kredit jauh di atas ketentuan Bank Indonesia.

Kelebihannya, Bank Inter Pacific sudah terdaftar di bursa saham. Dengan mengakuisisi bank itu, Artha Graha bisa langsung masuk bursa tanpa menerbitkan saham perdana. Proses ini berakhir manis ketika Bank Indonesia menyetujui merger kedua bank pada 15 Juni 2005—setahun setelah terpilihnya Miranda. Walhasil, Artha Graha berubah nama menjadi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Di bursa, mereka memakai kode saham INPC, yang sebelumnya dipakai Inter Pacific.

Tomy Winata, Wakil Komisaris Utama Artha Graha, membantah keterlibatan banknya dalam dugaan penyuapan anggota Dewan. Apalagi jika dikaitkan dengan aktivitas perbankan Artha Graha ketika itu. ”Aduh, gosip lagi. Sudah deh, capek! Demen ya, orang ngejelek-jelekin saya,” kata pengusaha 50 tahun itu.

Wagner Tobing, Kepala Bagian Personalia dan Umum First Mujur, juga menepis dugaan keterlibatan perusahaannya dalam bagian penyuapan anggota Dewan. ”Kami tidak tahu dan kaget dengan informasi itu,” ujarnya. Selebihnya ia tak mau berkomentar.

Sumber Tempo yang mengetahui lobi-lobi di Bank Indonesia menyebutkan, memang tak selalu sponsor berhubungan dengan kesepakatan pada suatu kasus. Target minimal para penyandang dana adalah hubungan dekat dengan petinggi bank sentral. ”Punya hubungan baik dan dekat dengan Dewan Gubernur sangat penting bagi pemilik bank,” katanya.

Hubungan baik dengan Deputi Gubernur Senior memiliki nilai lebih karena dialah yang bertanggung jawab pada masalah perbankan. Sedangkan Gubernur Bank Indonesia lebih banyak mengurus ekonomi makro. Kedekatan bisa berbuah, misalnya, pada pengaturan kursi semeja dengan Dewan Gubernur dalam resepsi atau pertemuan informal.

Dengan kedekatan hubungan pula, para pemilik bank bisa duduk satu mobil ketika bermain golf seharian. ”Bayangkan, apa saja yang bisa dibicarakan dalam sebuah permainan golf sehari penuh,” sang bankir menambahkan.

Atas nama mengejar hubungan baik pula, sumber lainnya yakin, sponsor Miranda bukan dari satu melainkan beberapa kelompok usaha. Menurut sumber ini, kelompok-kelompok itu saweran mensponsori Miranda. ”Mereka hanya menjadikan Artha Graha sebagai jalan,” ia menjelaskan. Dugaan ini dibantah Tomy Winata. Miranda juga menyangkal berada di balik semua sengkarut itu.

Untuk menyingkap skandal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bergerak. Pada Jumat pekan lalu, mereka kabarnya telah meminta keterangan seorang petinggi First Mujur. Anggota Dewan yang namanya jelas-jelas tercatat dalam lalu lintas aliran cek akan segera menyusul dimintai keterangan.

Emir Moeis mengatakan siap memberikan keterangan bila dipanggil. Ia mengatakan tak pernah menerima duit seperti yang dituduhkan. Jika ternyata namanya tertera, ia tentu harus mengoreksi pernyataannya beberapa saat setelah Miranda terpilih. Menanggapi isu politik uang yang terdengar santer, Emir ketika itu menjawab: ”Di depan mata saya tidak pernah ada money politics, nggak tahu di belakang saya. Mata saya kan cuma dua.”

Budi Setyarso, Rina Widyastuti, Wahyu Dhyatmika, Sahala Lumbanraja

Majalah.TempoInteraktif.com

Morgan Stanley dan Goldman Bukan Lagi Bank Investasi

Bank sentral AS, The Federal Reserve memberikan izin bagi dua bank investasi besar yang masih tersisa di Wall Street yakni Goldman Sachs dan Morgan Stanley untuk menjadi holding bank. Dengan perubahan ini, kedua bank ini bisa memperoleh akses kredit yang lebih luas dan membantu mereka selamat dari krisis keuangan.

Seperti dikutip AFP, Senin (22/9/2008) keputusan itu telah disetujui The Fed pada Minggu malam waktu Washington. Dalam pernyataannya, The Fed mengatakan dewan gubernur The Fed telah menyepakati proposal Goldman Sachs dan Morgan Stanley untuk menjadi perusahaan holding bank.

Dengan menjadi holding bank, perusahaan itu melepaskan status sebagai bank investasi di Wall Street dan menjadi perusahaan yang lebih gampang diaudit oleh pengawas perbankan. Selama ini bank investasi ini hanya diawasi oleh Bapepam AS yakni Securities and Exchange Commission (SEC).

Kini dengan bank holding, maka perusahaan itu mirip dengan bank komersial lainnya, dengan lebih banyak keterbukaan, cadangan modal lebih tinggi, pengambilan risiko yang lebih kecil, dan diperbolehkan membeli bank komersial. Sebagai balasannya kedua bank itu memperoleh akses lebih gampang terhadap kredit bank sentral .

Goldman Sachs dalam pernyataannya mengatakan perusahaan itu akan menjadi perusahaan bank holding terbesar keempat di AS yang diregulasi oleh Federal Reserve.

"Kami melihat kebijakan yang diambil dewan bank sentral sebagai langkah yang tepat dan merupakan langkah yang terbaik untuk melindungi dan menumbuhkan bisnis kami," ujar pernyataan Goldman.

Goldman Sachs lewat institusinya yakni Goldman Sachs Bank USA and Goldman Sachs Bank Europe PLC kini memiliki dana simpanan sekitar US$ 20 miliar dolar. Sedangkan Morgan Stanley memiliki dana deposit sekitar US$ 36 miliar.

"Kami yakin dengan masuknya Goldman Sachs dalam pengawasan Federal Reserve, merupakan langkah untuk membuat institusi yang aman dengan neraca keuangan yang bersih dan beragamnya sumber dana," ujar CEO Goldman Sachs Lloyd C. Blankfein seperti dikutip New York Times.

Sementara itu Morgan Stanley mempunyai cara untuk meningkatkan modalnya antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan investasi milik pemerintah China. Selain itu Morgan Stanley juga tengah membahas merger dengan Wachovia, bank komersial terbesar di Charlotte.

Dengan adanya transisi menjadi perusahaan bank holding, kedua pembicaraan itu akan sedikit berbeda karena Morgan Stanley sekarang bisa membeli bank komersial. 


(ddn/qom) 

Minggu, September 21, 2008

Saudara, Aku tidak berlaku tidak adil terhadapmu. Bukankah kita telah sepakat sedinar sehari? 

Ambillah bagianmu dan pergilah! Aku mau memberikan kepada orang yang masuk terakhir ini sama seperti kepadamu. Tidakkah Aku bebas mempergunakan milikku menurut kehendak hatiku?
Atau iri hatikah engkau, karena Aku murah hati?
Mat 20:13b-15)

Sabtu, September 20, 2008

Jangan pernah lelah berbuat untuk cinta.
Jadilah seperti matahari yg selalu menyinari bumi
tanpa mengharapkan balasan.

Kamis, September 18, 2008

Undang-undang yang Porno ?

Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.
Oleh : FRANZ MAGNIS SUSENO SJ


PADA tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.

Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu ?

Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri.

Lebih gawat lagi, dalam beberapa media itu disebut “hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi.
Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!

Debat publik dulu

Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakat sedang merajalela dan memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia, jadi buat apa sebuah UU khusus ? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.

Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.

Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.

Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ‘pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri(apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)

Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.

FRANZ MAGNIS SUSENO SJ
Rohaniawan, Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

Kompas, 17 September 2008

PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI) TERHADAP RENCANA PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI OLEH DPR RI

Mencermati perkembangan diskursus tentang Rancangan Undang-undang Pornografi yang dari waktu ke waktu kami pandang kian mengarah kepada KONTROVERSI IDEOLOGIS DAN POLITIS semata, semakin menjauh dari semangat bermusyawarah dalam bingkai negara hukum yang mendasarkan seluruh produk hukumnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melahirkan polarisasi yang tidak sehat dalam masyarakat sehingga sangat berpotensi melahirkan benturan atau bahkan konflik antarwarga masyarakat yang pro dan yang kontra, maka kami menyatakan sikap berikut ini:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) SEBAIKNYA TIDAKMENGESAHKAN RUU TERSEBUT MENJADI UU.

Dasar pertimbangan kami:
pertama, sesuatu rancangan aturan publik yang akan diberlakukan dan mengikat seluruh warga negara dengan sanksi hukum dan masih dijadikan bahan kontroversi (bersifat kontroversial), apabila diputus atau disahkan, itu hanya akan melukai pihak yang DIKALAHKAN.
Kedua, kami mendesak agar DPR kembali membuka ruang bersama bagi seluruh komponen masyarakat untuk berproses melalui diskusi-diskusi dan debat publik yang sehat serta dijauhkan dari kepentingan- kepentingan politik sesaat. Penegasan bersama (communal discernment) seluruh lapisan masyarakat adalah sangat penting.
Ketiga, sudah banyak aturan hukum mengenai kejahatan pornografi seperti tertuang dalam KUHP, UU Penyiaran, dan produk Undang-undang lainnya yang tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh negara; maka lahirnya UU baru tidak serta merta menjamin terlaksananya sebuah penegakkan hukum.

Ada banyak hal yang jauh lebih penting dan mendesak untuk dihatikan oleh para Wakil Rakyat daripada terus menerus berkutat pada agenda pengesahan RUU Pornografi yang jelas-jelas masih mendapatkan kritik tajam serta penolakan dari banyak lembaga dan unsur-unsur masyarakat dengan argumentasi-argumentasi yang cerdas.

Demikianlah pernyataan sikap kami, Konferensi Waligereja Indonesia(KWI) terhadap rencana pengesahan RUU Pornografi tersebut.

Jakarta, 17 September 2008
YR. Edy Purwanto Pr (Sekretaris Eksekutif Komisi Kerawam KWI)
S. Dany Sanusi OSC (Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI)

Goei Siauw Hong: Margin Makin Memperburuk BEI

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terpuruk 7,98% ke angka 1.593,06. Bangkrutnya Lehman Brothers dan Merrill Lycnh menjadi kambing hitam hancurnya Bursa Efek Indonesia (BEI). Apa yang terjadi di BEI? Berikut pandangan Goei Siauw Hong, pengamat pasar modal.

KONTAN: Apa dampak jatuhnya Lehman Brothers dan pembelian Merrill Lynch terhadap perekonomian global?
GOeI: Kebangkrutan ini menunjukkan dampak subprime sangat besar. Padahal Lehman Brothers dan Merrill Lynch adalah bank besar. Belum lagi, American International Group (AIG). Menurut saya, subprime sebenarnya telah meledak. Sayangnya, kenapa mereka tak mengakui dari dulu? Pengakuan ini justru muncul setelah Henry Paulson dan The Fed mengeluarkan pernyataan bahwa penyelamatan Fannie Mae dan Freddie Mac adalah yang terakhir. Artinya, banyak institusi keuangan yang menunggu belas kasihan pemerintah AS.

KONTAN: Pertolongan?
GOeI: Ya. Memang kita harus akui banyak institusi yang berusaha mencari modal. Cuma institusi itu jual mahal. Mereka menentukan berbagai persyaratan. Setelah pemerintah AS tidak mau membantu, baru deh banting harga. Lihat saja Merrill Lynch yang dijual seharga US$ 50 miliar kepada Bank Of America (BOA). Secara modal, BOA memang kuat. Jadi ini adalah langkah yang baik. Seharusnya institusi itu mengaku sehingga akuisisi bisa lebih cepat dilakukan. Semakin cepat mengaku, semakin cepat masalah ini selesai..

KONTAN: Jadi bakal ada korban selanjutnya?
GOeI: Iya. Sayangnya kita tidak pernah tahu seberapa besar dampak subprime ini karena banyak yang tidak mengaku. Padahal ada Citigroup dan UBS. Saya takutkan jika terlambat, dampaknya akan sangat parah. Lihat saja Lehman, asetnya menyusut dan sahamnya tidak bernilai sama sekali di pasar.

KONTAN: Jadi institusi keuangan AS gengsi ya?
GOeI: Iya. Coba Anda lihat setahun lalu. Siapa bank yang pertama kali mengakui kerugian subprime? HSBC kan? Saya ingat HSBC mengakui kerugian pada Februari 2007, sedangkan institusi AS pada semester I-2007.

KONTAN: Bagaimana dengan dampak terhadap BEI? Indeks sudah di 1.600-1.700an?
GOeI: Ada beberapa faktor yang mempengaruhi jatuhnya indeks, selain bursa di seluruh dunia lesu (bearish), BEI kena dampak bubble crash commodity. Ini yang paling saya takutkan. Kenapa? Sebab IHSG sangat dipengaruhi komoditi. Banyak orang bilang komoditi berkontribusi 30% terhadap IHSG. Tapi sebenarnya itu lebih. Lihat saja berapa emiten yang masuk ke komoditi ketika sektor ini booming? Dan banyak pendapatan emiten besar yang pendapatannya disumbang anak usahanya di bidang komoditi. Lihat saja PT Astra Internasional Tbk (ASII). Lihat berapa kontribusi pendapatan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan PT United Tractor Tbk (UNTR) ke ASII? Berapa kontribusi pendapatan PT PP London Sumatera Tbk (LSIP) ke PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)? Artinya komoditi sangat berperanan di IHSG.

KONTAN: Sampai kapan bearish komoditi berakhir?
GOeI: Itu yang saya takutkan. Sejak kapan Bubble Commodity? Takutnya bearishnya selama itu. Lihat saja semua sentimen positif buat minyak yang ada, mulai dari badai hingga melemahnya dolar AS tak mampu membuat harga minyak naik.

KONTAN: Lalu apa yang harus dilakukan investor jika terjebak di saham-saham komoditi?GOeI: Memang, ada investor yang komitmen saham ini saya pegang sampai komoditi bullish lagi. Komoditi pasti akan bullish, cuma kapan? Takutnya komoditi bullish empat tahun lagi. Apa investor kuat? Biasanya memasuki tahun kedua atau ketiga, investor bosan dan cut loss.

KONTAN: jadi anda menyarankan cut loss sekarang?
GOeI: Jika itu jalan yang terbaik kenapa tidak? Cut loss memang sangat-sangat menyakitkan. Tapi jika Anda terjebak untuk periode lama, untuk apa juga?

KONTAN: Di pasar beredar rumor jatuhnya IHSG tak lepas dari ulah bandar?
GOeI: Bandar memang berperan. Mereka bermain ketika pasar bearish dan mengincar investor yang menggunakan margin. Sekarang coba Anda tanya, berapa besar fasilitas margin? Ada yang tujuh kali bahkan lebih dan itu investor kakap. Tanpa bandar, jika saham turun 10% dan Anda menggunakan margin hingga tujuh kali, berapa duit Anda yang tergerus? Sekuritas pasti meminta Anda cut loss. Makanya, saat ini, jangan menggunakan margin.

KONTAN: Kapan IHSG pulih?
GOeI: Saya melihat sejarah IHSG dalam 15 tahun terakhir. Umumnya, jika bearish, IHSG jatuh sekitar 50% dari rekor tertinggi.

KONTAN: Selanjutnya?
GOeI: IHSG akan memasuki masa flat. Umumnya tiga hingga enam bulan. Setelah itu, IHSG akan kembali menguat jauh lebih besar. Tandanya apa? Jika investor banyak yang mengatakan kapok main saham atau menyerah, barulah pasar akan kembali normal.

KONTAN: Berapa bottom IHSG menurut Anda?
GOeI: Jika 50% dari 2.800, ya, 1.400. Artinya anjloknya IHSG sudah 3/4 atau 2/3 jalan. Saya merekomendasikan sektor konsumen dan perbankan sebagai penopang IHSG.

Kontan 16/17 September 2008

Rabu, September 17, 2008

Kenapa AIG Tak Boleh Bangkrut?

Washington - Semua pihak berlega hati Bank Sentral AS (Federal Reserve) akhirnya menyelamatkan American International Group (AIG) dengan dana talangan hingga US$ 85 miliar. Bursa-bursa pun merespons positif upaya penyelamatan AIG.

Penyelamatan AIG dari kebangkrutan ini menjadi sangat krusial, setelah sebelumnya pasar finansial terpukul habis-habisan oleh kebangkrutan Lehman Brothers. Kebangkrutan bank investasi besar berusia 158 tahun itu telah memicu aksi jual besar-besaran di pasar saham di seluruh dunia.

Tak mau kasus itu berulang dan kondisi lebih parah, Bank Sentral akhirnya mau memberikan dana talangan. Ini adalah langkah penyelamatan setelah sebelumnya Depkeu AS menyelamatkan Fannie Mae dan Freddie Mac, yang sebelumnya juga diambang kejatuhan akibat kredit macet.

"Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu dan kondisi yang didesain untuk melindungi kepentingan pemerintah AS dan para pembayar pajak," jelas The Fed dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Rabu (17/9/2008).

Pinjaman untuk AIG itu berjangka waktu 24 bulan dengan tingkat suku bunga setara dengan London Interbank Rate (LIBOR) plus 850 basis poin. Utang itu diharapkan bisa dibayar dari hasil penjualan aset-aset perusahaan. Pemerintah AS selanjutnya akan menguasai 79,9% saham AIG dan hak untuk memveto pembayaran dividen pemegang saham biasa dan istimewa.

"Tujuan dari fasilitas likuiditas ini adalah untuk membantu AIG memenuhi kewajibannya yang akan segera jatuh tempo. Pinjaman ini akan memfasilitasi sebuah proses yang memungkinkan AIG untuk menjual sebagian bisnisnya sesuai aturan dengan kemungkinan gangguan pada keseluruhan ekonomi secara minimal," imbuh The Fed.

Kenapa The Fed mau memberikan dana talangan sebesar itu?

"Dewan menilai bahwa di tengah kondisi sekarang ini, maka kegagalan AIG dapat menambah kerentanan pasar yang kini sudah berada di level yang signifikan serta menyeret ke biaya pinjaman lebih tinggi, mengurangi kesejahteraan masyarakat dan secara material akan memperlemah pertumbuhan ekonomi," imbuh The Fed dalam pernyataannya.

David Kotok, Kepala Investasi Cumberland Advisors mengatakan, The Fed harus mengambil langkah untuk menghindari kolapsnya AIG yang bisa menjadi malapetaka di pasar financial, yang sebelumnya sudah mendapat shock dari kebangkrutan Lehman.

"Ini menyerupai air terjun atau sebuah wabah. Kegagalan Lehman Brothers telah menciptakan wabah karena risiko yang tidak tertanggung oleh Fed. Kegagalan AIG akan membuat masalah ini lebih buruk," ujarnya.

"Mereka terlalu besar untuk gagal. AIG menggapai terlalu banyak orang dan terlalu banyak perusahaan secara global dan kemungkinan akan terjadi gangguan yang lebih besar jika bangkrut dibandingkan dengan Lehman," ujar Anton Schutz, president Mendon Capital seperti dikutip dari Reuters.

Kenapa kondisi AIG bisa sedemikian parah?

Berbeda dengan perusahaan asuransi biasa, AIG telah menjadi pemain besar dari pasar yang kompleks dan paralel dari sebuah produk yang disebut credit default swaps (CDS). CDS merupakan sebuah instrumen finansial, dimana perusahaan-perusahaan di Wall Street mengambil form asuransi pasar ini untuk mengatasi risiko dari gagal bayar obligasinya.

Produk-produk ini kebanyakan berhubungan dengan pasar perumahan AS, yang kini merupakan jantung krisis perbankan dan memicu hapus buku besar-besaran dari berbagai aset macet di berbagai penjuru dunia. AIG sendiri bahkan sudah menghapusbuku US$ 25 miliar akibat besarnya gagal bayar dari pembayaran kredit perumahan AS.

Kemarin Saham AIG kembali anjlok lebih dari 70% sejak pembukaan, sebelum akhirnya naik tipis. Saham AIG akhirnya ditutup turun 21% ke level 3,75 sen. Saham AIG pada Senin kemarin anjlok hingga 60%. Tiga lembaga pemeringkat juga telah menurunkan peringkat AIG.

AIG yang kini menjadi perusahaan asuransi terbesar dunia didirikan pada tahun 1919. Reputasi AIG sendiri beberapa kali tercoreng oleh sejumlah skandal. Berikut berbagai momen penting dari AIG, seperti dikutip dari AFP.

Tahun 2005

Maret: Chairman Maurice 'Hank' Greenberg akhirnya meninggalkan kursi kekuasaan sehubungan dengan penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pembobolan. AIG mengakui adanya kesalahan akuntansi dan menunda rilis laporan keuangan. Greenberg akhirnya digantikan oleh Martin Sullivan.

31 Mei: AIG akhirnya mempublikasikan laba tahunan sebesar US$ 9,73 miliar, atau turun dari estimasi semula sebesar US$ 11,05 miliar.


Tahun 2008

12 Juni: Pemegang saham mempublikasikan surat yang meminta perubahan secara cepat dan signifikan pada manajemen setelah AIG mencatat kerugian hingga US$ 7,81 miliar pada triwulan I.

15 Juni: Chairman Martin Sullivan berhenti dan digantikan Robert Willumstad, yang menyatakan perlu waktu 3 bulan untuk menyelesaikan analisis mendalam dan mencari strategi terbaru untuk keluar dari kerugian.

8-15 Juli: Akibat gejolak pasar, saham AIG anjlok 24,7%6 September: AIG mempublikasikan kerugian US$ 5,36 miliar dalam satu kuartal.

9 September: Saham AIG kembali anjlol 19,3% dalam sehari dan kemudian turun lagi 30,8% pada12 September.

15 September: Gubernur New York David Paterson mengatakan, AIG dapat meningkatkan US$ 20 miliar dari unit usahanya, namun saham tetap anjlok 60,8%. Tiga lembaga pemeringkat menurunkan peringkat AIG.

6 September: Bank Sentral AS mengumumkan rencana penyelamatan US$ 85 miliar untuk AIG. Sebanyak 79,9% saham AIG kini dikuasai pemerintah AS.
(qom/ddn)

AIG Selamat dari Kebangkrutan

Washington - Tak mau American International Group (AIG) senasib dengan Lehman Brothers yang bangkrut, Bank Sentral AS (The Fed) akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman penyelamatan sebesar US$ 85 miliar.

Pinjaman penyelamatan itu diharapkan bisa menghidupkan raksasa asuransi dengan aset mencapai US$ 1 triliun itu. Kejatuhan AIG diperkirakan bisa memberi efek yang lebih buruk lagi pada pasar finansial.

The Fed dalam pernyataannya menjelaskan, Federal reserve Board membuat keputusan ini dengan dukungan penuh dari Departemen Keuangan AS di bawah UU Bank Sentral pasal 13(3).

"Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu dan kondisi yang didesain untuk melindungi kepentingan pemerintah AS dan para pembayar pajak," jelas The Fed dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Selasa (17/9/2008).

Ini adalah upaya penyelamatan yang dilakukan kedua, setelah sebelumnya pemerintah AS sepakat untuk mengambilalih dua perusahaan pembiayaan raksasa AS, Fannie Mae dan Freddie Mac pekan lalu. Gubernur The Fed Ben Bernanke dan Menkeu AS Henry Paulson sebelumnya telah memberi penjelasan kepada anggota kongres terkait keputusan penyelamatan AIG ini.

"Mereka terlalu besar untuk gagal. AIG menggapai terlalu banyak orang dan terlalu banyak perusahaan secara global dan kemungkinan akan terjadi gangguan yang lebih besar jika bangkrut dibandingkan dengan Lehman," ujar Anton Schutz, president Mendon Capital seperti dikutip dari Reuters.

Pinjaman untuk AIG itu berjangka waktu 24 bulan dengan tingkat suku bunga setara dengan London Interbank Rate (LIBOR) plus 850 basis poin. Utang itu diharapkan bisa dibayar dari hasil penjualan aset-aset perusahaan.

"Kepentingan pembayar pajak terlindungi dengan ketentuan dari pinjaman ini. Pinjaman ini memiliki kolateral dari aset AIG dan unit usaha utamanya," jelas The Fed. Menkeu AS Henry Paulson sudah mengkonfirmasi pemberian dukungan atas AIG tersebut.

"Ini adalah masa yang penuh tantangan bagi pasar finansial kita. Saya mendukung langkah yang diambil Federal Reserve malam ini untuk membantu AIG memenuhi kewajibannya, memitigasi gangguan yang lebih luas, namun dalam waktu yang sama tetap melindungi pemegang saham," jelas Paulson.

Kemarin Saham AIG kembali anjlok lebih dari 70% sejak pembukaan, sebelum akhirnya naik tipis. Saham AIG akhirnya ditutup turun 21% ke level 3,75 sen. Saham AIG pada Senin kemarin anjlok hingga 60%.(qom/ir) -->

Selasa, September 16, 2008

Bagaimana Nasib Goldman Sachs dan Morgan Stanley?

New York - Bear Stearns kolaps Maret lalu. Sementara JP Morgan dan Merrill Lynch telah melakukan hapus buku atas kredit macetnya hingga US$ 40 miliar. Bahkan Merrill Lynch pada akhirnya harus menyerahkan diri ke Bank of America.

Nasib lebih buruk dialami oleh Lehman Brothers. Bank investasi terbesar keempat AS yang sudah berusia 158 tahun itu akhirnya menyerah dan mendaftarkan diri untuk kebangkrutannya Senin kemarin.

Padahal Lehman sebelumnya telah menghilangkan aset-aset 'beracun' miliknya. Namun nyatanya, Lehman masih memiliki aset properti yang sulit dijual sebanyak US$ 80 miliar.

Investor dan para analis kini mulai khawatir tentang nasib lembaga-lembaga keuangan investasi besar lainnya seperti Goldman Sachs Group Inc dan Morgan Stanley. Kondisi keduanya kini sangat rentan karena investor sudah kehilangan kepercayaan atas kondisi institusi keuangan besar.

"Jika Anda bisa menerima bahwa model broker-dealer sudah gagal --- paling tidak untuk sekarang --- maka sepertinya masuk akal jika Anda bertanya bagaimana Goldman Sach dan Morgan Stanley dapat bertahan. Saya kira masalah itu cukup masuk akal untuk terus dipertanyakan," ujar Les Satlow, fund manager dari Cabot Money Management yang mengelola dana sekitar US$ 500 juta, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (16/9/2008).

Ketidakpastian itu pula yang membuat saham Goldman Sachs dan Morgan Stanley terus merosot. Pada perdagangan kemarin, saham Goldman anjlok 12%, sementara Morgan turun 14%, sesaat setelah Lehman mengumumkan kebangkrutannya.

Kebanyakan analis dan investor menekankan bahwa mereka tidak mengharapkan Goldman dan Morgan akan ikut runtuh. Analis UBS, Glenn Schorr mengatakan, Goldman dan Morgan memiliki posisi risiko yang tidak terlalu terkonsentrasi ketimbang Lehman dan Merrill.Morgan dan Goldman juga memiliki cadangan tunai lebih banyak dan sumber pendanaan yang lebih bisa diandalkan. Goldman dan

Morgan juga memiliki divisi aset manejemen dan bisnis penasihat wealth management.

Sementara Lehman masih menggantungkan mayoritas labanya dari mortgage securities, meski dalam beberapa tahun terakhir juga mengembangkan ke bisnis perbankan dan sahamnya.

"Goldman dan Morgan Stanley lebih terdiversifikasi, tingkat rasio utangnya lebih rendah dan mereka telah bernegosiasi dengan isu-isu risiko ini lebih cepat," ujar Tomothy Chriskey, pimpinan Solaris Asset Management.

Di tengah harapan kondisi Goldman dan Morgan yang lebih baik, lembaga keuangan yang masih bertahan juga diharapkan bisa semakin kuat dengan kompetisi yang semakin tipis ini. CEO Bank of America, Ken Lewis memperkirakan konsolidasi bank-bank dan broker akan semakin banyak.

"Selama tujuh tahun, saya katakan bahwa bank-bank komersial pada akhirnya akan memiliki bank investasi karena masalah pendanaan. Saya masih berpikir demikian. Dan era emas bank investasi kini sudah berakhir," tegas Lewis
.(qom/ir)

Minggu, September 14, 2008

20 Berkat


Daftar di bawah ini adalah 20 berkat dari Alkitab untuk Anda dan saya.


1. Mengapa saya berkata "Saya tidak bisa" jika Alkitab mengatakan bahwa saya bisa melakukan segala sesuatu di dalam Dia yang memberi kekuatan kepada saya (Fil 4:13)?


2. Mengapa saya merasa kurang jika saya tahu bahwa Allah akan memenuhi segala keperluan saya menurut kekayaan dan kemuliaanNya dalam Kristus Yesus (Fil 4:19)?


3. Mengapa saya harus merasa takut jika Alkitab berkata bahwa Tuhan tidak memberi saya roh ketakutan, melainkan roh yang membangkitkan kekuatan, kasih, ketertiban (2 Tim 1:7)?


4. Mengapa saya harus merasa kurang iman jika saya tahu bahwa Allah telah mengaruniakan kepada saya ukuran iman tertentu (Rom 12:3)?


5. Mengapa saya menjadi lemah jika Alkitab berkata bahwa Allah adalah terang dan keselamatan saya dan bahwa saya akan tetap kuat dan akan bertindak (Maz 27:1, Dan 11:32)?


6. Mengapa saya harus membiarkan iblis menang atas hidup saya jika Roh yang ada di dalam saya lebih besar dari pada roh yang ada di dalam dunia (1 Yoh 4:4)?


7. Mengapa saya harus pasrah kalah jika Alkitab berkata bahwa Allah dalam Kristus selalu membawa kita di jalan kemenanganNya (2 Kor 2:14)?


8. Mengapa saya harus kekurangan hikmat jika Kristus sendiri telah menjadi hikmat bagi saya dan Allah akan memberi hikmat jika saya minta padaNya (1 Kor 1:30; Yak 1:5)?


9. Mengapa saya harus depresi jika saya dapat mengingat bahwa saya dapat berharap pada Allah yang kasih setiaNya tidak habis-habisNya setiap pagi (Rat 3:21-23)?


10. Mengapa saya harus kuatir, resah, dan rewel jika saya dapat menyerahkan segala kekuatiran saya pada Tuhan yang memelihara saya (1 Pet 5:7)?


11. Mengapa saya harus selalu hidup dalam beban jika saya tahu bahwa di mana ada Roh Allah, ada kemerdekaan, dan Kristus telah memerdekakan kita (2 Kor 3:17; Gal 5:1) ?


12. Mengapa saya harus merasa terhukum jika Alkitab berkata bahwa saya tidak ada lagi di bawah penghukuman sebab saya di dalam Kristus (Rom 8:1) ?


13. Mengapa saya harus merasa sendirian jika Yesus berkata Ia akan selalu menyertai saya, tidak akan membiarkan dan tak akan meninggalkan saya (Mat 28:20; Ibr 13:5)?


14. Mengapa saya harus merasa terkutuk atau merasa saya menjadi korban nasib sial jika Alkitab berkata bahwa Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum taurat sehingga oleh iman kita menerima Roh yang telah dijanjikan itu (Gal 3:13-14) ?


15. Mengapa saya harus merasa tidak puas dalam hidup ini jika saya,seperti Paulus, bisa belajar untuk menjadi puas dalam segala keadaan (Fil 4:11) ?


16. Mengapa saya harus merasa tidak layak jika Kristus telah dibuat menjadi dosa karena kita, supaya di dalam Dia kita dibenarkan oleh Allah (2 Kor 5:21) ?


17. Mengapa saya merasa takut disiksa orang jika saya tahu bahwa jika Allah di pihak saya tidak ada yang akan melawan saya (Rom 8:31) ?


18. Mengapa saya harus bingung jika Allah adalah Raja Damai dan Ia memberi saya pengetahuan melalui RohNya yang diam di dalam kita (1 Kor 14:33;2:12)


19. Mengapa saya harus terus-menerus gagal dan jatuh jika Alkitab berkata bahwa sebagai anak Allah saya lebih daripada orang-orang yang menang dalam segala hal, oleh Dia yang telah mengasihi saya (Rom 8:37)?


20. Mengapa saya harus membiarkan tekanan hidup mengganggu saya jika saya dapat punya keberanian karena tahu Tuhan Yesus telah menang atas dunia dan penderitaan (Yoh 16:33)? " Diamlah dan ketahuilah, bahwa Akulah Allah ! " (Mazmur 46:11a)

Jesus Christ love n bless you all ........

Dominicis quoque diebus
vel aliis ubi opus fuerit
de custodia ordinis et animarum salute tractetis
ubi etiam excessus et culpe fratrum
si que in aliquo deprehense fuerint
caritate media corrigatur.
Reg Karmel ps.15

Sabtu, September 13, 2008

KASIH ALLAH MENYEMBUHKAN JIWA


Seorang anak datang kepada ibunya dan memberikan secarik kertas. Sementara Ibu membaca satu persatu tulisan anak, si anak lari ke ruang makan mencari makan.

Ongkos membantu ibu 1 bulan:
1. Membantu ibu pergi ke pasar 4x Rp. 20.000,00
2. Menjaga adik tiap hari Rp. 100.000,00
3. Membuang sampah 1 minggu 2x Rp. 15.000,00
4. Membereskan tempat tidur Rp. 15.000,00
5. Menyiram bunga tiap sore Rp. 10.000,00
6. Menyapu halaman Rp. 25.000,00
7. Mencuci piring Rp. 15.000,00
Total Rp. 200.000,00

Ibu tersenyum setelah membaca tagihan anaknya. Kemudian sejenak ibu merenungkan tulisan anaknya. Ia memanggil si anak. Anak dengan segera berlari menuju ibu dengan mata berbinar-binar penuh sukacita dengan harapan ibu segera memberikan uangnya...

Namun apa yang terjadi? Ibu memberikannya secarik kertas tersebut. Anak itu terheran-heran, untuk apa kertas dikembalikan?? Di belakang kertas itu ada tulisan tangan ibu.

1. Ongkos mengandungmu 9 bulan GRATIS
2. Ongkos menyusuimu GRATIS
3. Ongkos jaga malam menjagamu GRATIS
4. Ongkos air mata yang meleleh untukmu GRATIS
5. Ongkos mengganti popok, pakaian, memandikanmu GRATIS
6. Ongkos memberi makan minum GRATIS
7. Ongkos membawamu ke dokter saat demam GRATIS
Total seluruh NILAI KASIHKU untukMU GRATIS

Si anak tertegun sejenak membaca tulisan tangan ibu. Tiba-tiba ia menangis sesenggukkan. Lekas-lekas ia merangkul, mendekap dan memeluk erat ibunya. Sambil menangis ia berkata,”Maaf Mam, aku sayang mama.” (I Love You Mom). Menangislah ibu dan anak dalam kehangatan dekapan yang intim mesra penuh kasih.
Tak lama kemudian si anak berhenti menangis. Sambil berlelehkan air mata, ia mengambil pensilnya dan menuliskan di kertas tagihan.. HARGANYA telah LUNAS DIBAYAR.

Manusia kerap berpikir “transaksional”, segala sesuatu diukur dengan “kompensasi”, “penuh perhitungan”. Berapa yang sudah aku beri.. maka berapa yang akan kau beri... berapa yang akan kuterima..
Kisah tadi menunjukkan bagaimana relasi antara anak dan ibu. Anak kerap belajar dari apa yang dilihat, didengar dan dilakukan orang tua. Keluarga ada sekolah pertama dan mendasar bagi pertumbuhan anak.

√ Jika anak dibesarkan dengan celaan,
Ia belajar memaki
√ Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,
Ia belajar berkelahi
√ Jika anak dibesarkan dengan cemoohan
Ia belajar rendah diri
√ Jika anak dibesarkan dengan penghinaan,
Ia belajar menyesali diri
√ Jika anak dibesarkan dengan toleransi,
Ia belajar menahan diri,
√ Jika anak hidup dalam saling pengertian,
Ia belajar menjadi sabar
√ Jika anak hidup dalam dorongan,
Ia belajar percaya diri
√ Jika anak hidup dengan pujian,
Ia belajar menghargai
√ Jika anak hidup dengan kejujuran
Ia belajar menjadi adil
√ Jika anak hidup dengan rasa aman,
Ia belajar memiliki kepercayaan
√ Jika anak hidup dalam dukungan,
Ia belajar menyukai diri sendiri
√ Jika anak hidup dalam kasih dan persahabatan,
Ia belajar menemukan cinta dalam dunia

Kita pernah menjadi seorang anak dalam keluarga. Sikap kita sedikit banyak adalah hasil/buah/cerminan keluarga dan lingkungan yang mendidik dalam kehidupan. Satu hal yang tidak boleh dilewatkan adalah belajar mengampuni dan mencintai.

Mengapa bangsa dan rakyat ini menjadi carut marut? Karena kita dididik melihat orang lain sebagai “yang lain” bukan bagian dari “aku”. Orang lain adalah “musuh, saingan, pribadi yang menakutkan dll”. Tak jarang ada yang bangga disebut sebagai “musuh, pribadi yang menakutkan, pecundang”. Kita kurang melihat orang lain sebagai saudara. Akibatnya apabila ada perselisihan, maka orang sulit mengampuni. Sekali musuh tetap musuh!!
Ibu dalam kisah tadi telah mengajarkan kepada kita arti mengampuni dan mencintai. Ibu tidak tersinggung dan tidak marah dengan kertas tagihan anaknya. Ia mengajarkan sesuatu yang positif dalam hidup anaknya. Anak sadar akan kasih yang luar biasa dari ibu. Ibu mengajarkan dan mempraktekkan nilai-nilai kasih yang tanpa balas dan tanpa batas. Nilai pengampunan yang tulus.

Belajar dari Rasul Petrus. Petrus seorang pribadi yang keras, mudah meledak-ledak, spontan, yang berjanji akan menyerahkan nyawa demi Sang Guru ternyata malah menyangkalnya. Pribadi yang unik, khas dari antara kedua belas rasul lainnya, justru dipakai Yesus menjadi kepala Gereja/komunitas para rasul. Ia hidup, sekaligus menghidupi komunitas para rasul. Ia memiliki pengalaman yang luar biasa dari Sang Guru. Pengalaman yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya (lih Yoh 21:15-19). Ia boleh mengalami cinta, belaskasih dan pengampunan Sang Guru. Yesus Sang Guru tidak pernah menghitung-hitung kesalahan rasul Petrus. Pertanyaan Yesus sudah cukup membuat Petrus sadar akan kekeliruan dan kesalahannya. “Simon, anak Yohanes, apakah engkau mengasihi Aku lebih daripada mereka ini?” Tiga kali pertanyaan diajukan dengan taraf kasih yang berbeda. Mulai dari kasih yang sifatnya insani diangkat sampai kasih yang universal dan Ilahi. Sebuah pertanyaan yang diajukan untuk melihat cinta dan kesetiaan Petrus pada Sang Guru. Sekaligus tanda pengampunan dan belaskasih Allah yang total kepadanya. Betapa dalam dan penuh makna pertanyaan Yesus bagi Petrus. Petrus hanya mampu menjawab 2 kali dengan lantang. “Benar Tuhan, Engkau tahu, bahwa aku mengasihi Engkau.” Selebihnya ia hanya bisa sedih dan berkata,” Tuhan, Engkau tahu segala sesuatu, Engkau tahu, bahwa aku mengasihi Engkau.” Ia menyerahkan segala perkaran dan isi hatinya pada Yesus. Cinta dan kesetiaan membutuhkan ungkapan nyata, bukan sekedar ungkapan verbal belaka.

Petrus sedih ingat akan kekeliruan dan kesalahan dirinya. Tentu saja ia ingat akan pertanyaannya kepada Yesus,”Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?” Ternyata pertanyaan itu sekarang berlaku bagi dirinya. Cinta Yesus lebih besar daripada sekedar mengingatkan Petrus akan kesalahannya. Yesus Sang Guru tidak tidak mengajak Petus melihat masa lalu, melainkan melihat masa depan. Pengampunan Yesus membuahkan cintakasih dan kesetiaan dalam diri Petrus. Jiwa Petrus terselamatkan oleh karya cintakasih belaskasih dan pengampunan Yesus. Pengampunan Allah yang tidak terbatas, tidak menghitung-hitung kesalahan, yang senantiasa mengajak manusia menatap masa depan. Betapa indahnya satu pengampunan yang tulus.

Pengampunan menjadi awal/pintu dari cinta kasih yang berkobar-kobar kepada Allah dan sesama. Orang yang dapat mengampuni adalah orang yang mengalami cintakasih sejati, mengalami Allah yang hidup dalam dirinya. Allah yang mengubah hidupnya dari dalam dirinya. Pengampunan bukan sekedar memaafkan. Sebab orang bisa berkata “maaf, maaf, maaf”, tetapi terus menerus mengulangi kesalahan yang sama dan mengungkit-ungkit kesalahan/kekeliruan di masa lalu. Mengampuni jauh lebih dalam dari sekedar memaafkan.

Mengampuni berarti:
☺ orang berani menerima realitas yang terjadi atas dirinya,
☺ tidak mengungkit-ungkit / mengingat-ingat kesalahan di masa lalu
☺ melihat dalam terang/kacamata Ilahi segala yang baik dari peristiwa
☺ berdoa mohon rahmat Allah agar jiwa / batin dimampukan untuk mengampuni.

Jiwa manusia diangkat pada tataran Ilahi menjadi sebuah jiwa/batin yang makin rendah hatin dan sederhana. Jiwa dibebaskan dari rasa taku, cemas, kecewa, putusasa, sedih dan pedih dsb. “Jiwa yang sederhana dan lurus tidak melihat kejahatan dalam apapun, sebab kenyataannya kejahatan berada dalam hati yang kotor dan tidak dalam hal-hal lain,” demikian tulis Teresia Kecil lebih lanjut. Setiap orang membutuhkan pengampunan dan cinta dalam hidupnya.
Pengampunan Allah diberikan cuma-cuma kepada semua orang berdosa yang bertobat, namun tetap ada syaratnya juga, yaitu sampai sejauh mana si calon penerima itu bersedia mengampuni sesamanya. Dengan kata lain, seseorang dapat kehilangan pengampunan Allah dengan tetap menyimpan dendam dan tidak bersedia mengampuni orang lain. (Bdk Mat 18:23-35)
Karena jikalau kamu mengampuni kesalahan orang, Bapamu yang di sorga akan mengampuni kamu juga. Tetapi jikalau kamu tidak mengampuni orang, Bapamu juga tidak akan mengampuni kesalahanmu.” (Lih Mat 6:14-15)

Apakah Allah pernah memperhitungkan berapa banyak yang Dia berbuat bagi manusia? Dia menciptakan , memberikan segalanya bagi manusia, tanpa mengadakan perhitungan manusia. Dia memberikan segalanya karena Dia mencintai manusia. Cinta Allah membebaskan, menyembuhkan, menyehatkan, menyempurnakan hidup manusia. Cinta Allah tidak diukur dengan transaksional. Dia beri.. Dia bebas. Dia lepaskan semuanya untuk manusia.

Medyanto

Jumat, September 12, 2008

PAHITNYA MADU

Madu identik dengan rasa manis di bibir dan lidah. Tiap orang ingin menikmati madu yang membawa kesegaran. Apalagi jika sari madu itu berasal dari olahan yang berkwalitas. Jarang sekali orang membeli madu yang pahit. Madu yang manis, berkwalitas, ber-merk itulah yang dicari orang.

Rasa madu yang menyegarkan kerap dihubungkan dengan bulan madu dalam perkawinan. Atau bisa juga dikaitkan dengan hal-hal rohani. Bulan madu bagi kaum biarawan/biarawati adalah setelah kaul kekal. Bagi para imam saat itu adalah saat setelah tahbisan imamatnya. Paling tidak selama tahun-tahun pertama sesudahnya, mereka merasakan dan menikmati indahnya hidup panggilan yang telah dirintis sejak lama. Kaul kekal atau tahbisan bukanlah puncak segalanya, namun itu awal dari segalanya untuk semakin memperdalam hidup bathin dengan Dia yang memanggil.

Seorang imam senior pernah mengatakan bahwa tahun-tahun pertama hidup imamat sangat menentukan perjalanan imamat selanjutnya. Tahun pertama, imam baru masih menikmati keindahan hidup imamat, merasakan madu-madu Ilahi yang tercurah lewat rahmat sakramen imamat. Awal yang baik akan berakhir dengan baik pula.

Saya yakin setiap imam baru merasakan saat-saat indah menerima rahmat yang tercurah atas dirinya. Rahmat sakramen imamat pada hari tahbisannya. Pengalaman indah ini akan dibawa dalam perjalanan hidupnya. Mengalami madu Ilahi & madu rohani, akhirnya membagikannya kepada setiap jemaat yang dilayaninya. Saya pun merasakan hal tersebut.

Namun tak selamanya tiap orang mengalami madu yang manis dan berkwalitas. Ada kalanya perlu mencicipi rasa pahit agar tahan uji dan makin berkwalitas. Pengalaman itulah yang tidak akan saya lupakan.

Suatu senja setelah perayaan Ekaristi, seorang ibu dan puterinya datang kepadaku. Ibu mengatakan bahwa puterinya akan kembali ke sebuah kota untuk kuliah dan juga tidak lagi ke gereja ini. Saya dengan tenang dan polos katakan pada mereka, “selamat jalan dan berjuang di kota yang baru, selamat belajar, jangan lupa rajin doa dan misa.” Ibu itu terkejut atas ucapan saya. Ibu itu segera melanjutkan kata-katanya,”maaf romo, anak saya ingin pindah ke gereja lain tidak lagi di gereja katolik, tolong romo.... bantu saya supaya dia tetap di gereja katolik.”

Kini saya yang tersentak bagaikan tersengat listrik. Seorang imam muda belum genap 4 bulan menikmati madu Ilahi imamat, menghadapi tantangan yang tidak kecil. Saya tidak pernah membayangkan atau bermimpi bahwa suatu kelak ada umat datang dan jujur menyatakan akan pindah ke gereja lain. Senja itu bukan mimpi, bukan khayalan... namun sebuah kejujuran dari hati seorang anak.

Lantas saya bertanya pada anak ibu tersebut apa yang mendorong dia mengambil jalan ini? Anak itu menjawab dengan polos, lugu dan ceria,” romo, saya telah menemukan Kristus, mengalami kasih Kristus, menemukan firman Allah yang hidup, puji-pujian yang penuh sukacita dan riang gembira, kotbahnya menarik....semuanya tidak saya temukan di gereja Katolik... saya hanya temukan di sebuah gereja X (= disamarkan).. saya sudah mantap tapi mama melarang ke sana...”

Senja makin larut. Berulangkali saya menyakinkan anak itu tentang indah dan manisnya gereja Katolik. Anak itu tetap bersikukuh pada pendiriannya. Keputusan telah dipikirkan selama setahun lebih, katanya. Sinar mentari pergi dari peredarannya. Demikian pula perginya seorang pribadi.

Gagal dan terasa pahit. Saya teringat dengan teman-teman di masa lampau, teman-teman masa kecil yang pada akhirnya memilih jalan sendiri untuk memilih kepercayaan yang berbeda dengan apa yang telah diyakininya sejak kecil. Saat itu saya mengatakan bahwa itu pilihanmu, bagus telah menemukan yang dicari. Kini? Tidak mudah mengeluarkan kalimat itu lagi.

Kini satu orang telah pergi menemukan Kristus di tempat yang dianggapnya menyejukkan. Bagiku dia seorang pribadi yang jujur. Dia tahu segala konsekuensi atas pilihannya. Sementara berapa banyak yang pergi dan tidak mengungkapkannya? Mereka pergi dan mungkin takkan pernah kembali. Haruskah kusesali??

Pengalaman awal imamat yang patut menjadi pelajaran berharga bagiku. Banyaknya jemaat yang pergi kerap tidak terdeteksi. Kita kerap menganggap pribadi A atau B masih jemaat Katolik, ternyata.. sudah pindah ke lain hati. Hatinya tidak ada lagi di lingkungan Katolik.

Sebuah pelajaran yang sangat berharga untuk masa sekarang dan akan datang. Kita harus berani membaharui diri, meningkatkan pelayanan, menumbuhkan semangat baru dalam tata peribadatan, menjadikan firman Allah lebih hidup dan bergema di dalam keluarga dan lingkungan.

Inilah saatnya mengumpulkan madu-madu Ilahi yang lezat dan membagikannya pada setiap jiwa, agar semakin mengenal Kristus yang tersalib dan telah bangkit. Para Karmelit dipanggil untuk membagikan madu-madu rohani. Madu yang berkwalitas dan menyegarkan tiap orang yang berjumpa dengannya.

Para Karmelit bagaikan lebah-lebah Tuhan yang mengumpulkan kemanisan madu rohani di gua-gua mereka yang sempit..(Jacques de Vitry, Uskup Arce, 1216-1228)

medyanto


Kamis, September 11, 2008

Semua perbuatan-perbuatan baik digabung menjadi satu masih tak sebanding dengan Misa Kudus, sebab perbuatan-perbuatan baik itu adalah karya manusia, sedangkan Misa Kudus adalah karya Allah. Kemartiran tidak ada artinya dibanding Misa Kudus, sebab kemartiran hanyalah kurban manusia bagi Tuhan, tetapi Misa Kudus adalah kurban Tuhan bagi manusia.
(St. Yohanes Maria Vianney)

Senin, September 08, 2008

The Soul Sanctified.


Lord, I am deeply thankfull to You for granting me this beautiful vocation.
Therefore, the re is nothing that I desire but consecrate my soul to You,
day by day.
Why have you chosen a wretched & sinner as I Am?
I am never the worthy one to receive such as a beautiful life.

GOD, Your will is mysterious for me,
but I feel so certain deep within myheart that You will not leave me.
You will feed me in green pastures every day.
You will surround me with Your strength to make me faithful & committed
to this vocation.

O GOD, how can I repay Your plentiful goodness to me?
I will try not to waste a single pulse of my life in this holy vocation.
Bless me, LORD!
Burn out of my heart a love for my self.
Burn into my soul a love for You & for Your CROSS.
The soul sanctified - that its what I am striving to live out,
with the help of Your love.
To You I surrender my soul.
May Your Name be glorified in my life from this moment to the end of my breath.

fr. Louise

Saat membuka mata, tak segala yang dilihat itu indah.
Saat mendengar sesuatu, tak selamanya menyenangkan.

Tapi dari yang tidak indah dilihat dan tidak menyenangkan didengar itulah...,
tersimpan rancangan yang ajaib dari Bapa di Surga.
Jangan pernah memandang yang jelek selalu buruk...
karena TUHAN menjadikan semua indah dan baik pada waktunya.
Jesus love you.

fr: Stella (sunday, sept 08)

Kamis, September 04, 2008

Hendaknya kamu berpantang daging, kecuali bila harus dimakan karena penyakit atau kelemahan tubuh. Dan karena kamu dalam perjalanan seringkali harus mengemis, maka di luar rumah biaramu kamu boleh makan hidangan yang dimasak dengan daging, supaya kamu tidak menjadi beban bagi mereka yang menjamumu. Di laut pun kamu boleh makan daging.
(Reg Karmel ps.17)

Selasa, September 02, 2008

Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan

Selasa, 02/09/2008 15:37 WIB
Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan
Wahyu Daniel - detikFinance


Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.(dnl/ddn)